INKAM, MAKASSAR – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Maros berinisial SS, dilaporkan seorang perempuan berinisial IM, yang mengaku menjadi korban cabul hingga hamil.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa beberapa saksi.
“Sudah ada juga pemanggilan terhadap saksi, juga korban sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Zulpan, ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/9/2021) siang.
“Adapun terhadap (SS) saat ini dalam proses. Jika saksi semua sudah diperiksa, kemudian (SS) akan diperiksa,” lanjutnya.
Jika terbukti melakukan cabul dan ditetapkan tersangka, sang legislator SS terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasal yang diterapkan penyidik yaitu Pasal 289 KUHP yaitu terkait pencabulan.
Wanita berinisial IM, mengaku telah dihamili oleh oknum anggota DPRD Maros. Adapun terlapor SS merupakan anggota dewan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).