Info Kejadian Makassar

Legislator DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Amankan Lahan 15 Hektare di Manggala

MAKASSAR, INKAM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengambil langkah konkret, untuk mengamankan lahan seluas sekitar 15 hektare di Kecamatan Manggala, setelah pemerintah memenangkan sengketa hukum melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut legislator Fraksi PKS itu, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti di lapangan, agar aset milik pemerintah daerah tidak kembali dikuasai pihak lain.

Salah satu langkah yang diusulkan, ialah melakukan pengamanan fisik melalui pemagaran di seluruh area aset tersebut.

“Kita minta segera diamankan. Bentuk pengamanannya bisa dilakukan dengan pemagaran seluruh aset pemerintah kota,” ujar Hartono.

Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, meminta Pemkot Makassar tidak hanya berhenti pada kemenangan di meja hijau, tetapi segera memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pengamanan aset menjadi langkah penting untuk melindungi kekayaan daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa baru di kemudian hari.

Meski demikian, Azwar mengingatkan, agar proses penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemerintah diminta membuka ruang dialog dengan warga terdampak, tanpa mengabaikan penegakan aturan.

“Penertiban tetap harus dilakukan, karena itu merupakan aset pemerintah daerah. Namun sebelum mengambil tindakan, pemerintah harus mengedepankan dialog dengan warga dan mencari solusi terbaik,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Makassar, dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Baji Dakka, Serahkan Santunan untuk Korban

Perkara tersebut berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6 Karuwisi, dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

Keberhasilan memenangkan kasasi tersebut dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk segera mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO