Info Kejadian Makassar

Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Nonaktifkan Sementara Dua Pejabat Disdik, Terkait Dugaan Pungli

MAKASSAR, INKAM – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara dua pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait penempatan jabatan kepala sekolah.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam pertemuan di rumah jabatan wali kota, Selasa (30/6/2026).

Langkah ini diambil, untuk mendukung proses pemeriksaan, agar berjalan secara objektif dan bebas dari potensi intervensi.

Dua pejabat yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara, yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusib, serta Kepala Seksi GTK, Syarif. Keduanya diduga berkaitan dengan kasus pungli, dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah.

Selain meminta penonaktifan sementara, Komisi D juga mendesak agar seluruh nama yang muncul dalam dugaan kasus tersebut, termasuk pihak eksternal, diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).

Langkah tersebut dinilai penting, untuk mengungkap dugaan praktik pungli secara transparan dan akuntabel.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan, rekomendasi yang disampaikan bertujuan menjaga independensi proses pemeriksaan.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya praktik pungli, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti, Ari menilai nama baik pihak-pihak yang diperiksa wajib dipulihkan.

Baca Juga  Program Jagai Anakta Upaya Pemerintah Kota Makassar Dalam Pemenuhan Hak Anak

Ia menegaskan, Komisi D hanya menjalankan fungsi pengawasan dan membangun komunikasi dalam penyelesaian persoalan tersebut, sementara kewenangan pemberian sanksi maupun proses hukum, berada di tangan Wali Kota Makassar dan aparat penegak hukum.

Ari juga mengungkapkan, Wali Kota Makassar menunjukkan komitmen tegas dalam menyikapi dugaan pungli tersebut.

Menurutnya, Munafri Arifuddin memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang namanya disebut dalam perkara, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak eksternal.

“Semua yang namanya tercatat akan diperiksa secara adil, tanpa pengecualian. Jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, tetapi jika tidak terbukti maka nama baiknya harus dipulihkan,” ujar Ari.

Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Makassar, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar, khususnya di sektor pendidikan.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO