Info Kejadian Makassar

OJK Keluarkan Kebijakan Adaptif untuk Perkuat Industri PVML, Dukung Permodalan hingga Transisi BNPL

JAKARTA, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan adaptif dan terukur untuk memperkuat industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika industri jasa keuangan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor SP 115/DKPU/OJK/VI/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

OJK menegaskan, bahwa kebijakan berbeda atau dispensasi terhadap sejumlah ketentuan regulasi diberikan secara selektif berdasarkan kondisi perusahaan, kebutuhan industri, serta hasil penilaian regulator terhadap tingkat kepatuhan masing-masing pelaku usaha.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya regulator, untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan penerapan prinsip kehati-hatian.

“OJK terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional,” ujar Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Agus, pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan dalam koridor kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip tata kelola yang sehat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan, menghadapi tantangan bisnis sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Salah satu kebijakan yang diberikan, adalah relaksasi terkait batas kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan.

Baca Juga  BAJI’NA dan PHINISI Tingkatkan Daya Saing UMKM di Sulsel

Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan, yang masih membutuhkan dukungan modal tambahan, untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.

Selain itu, OJK juga memberikan kemudahan terkait jangka waktu minimum operasional pemegang saham pengendali, sebelum melakukan penyertaan modal.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya investor strategis, yang memiliki komitmen memperkuat industri pembiayaan dan modal ventura di Indonesia.

Agus menjelaskan, kebijakan yang diterapkan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan, dan hasil evaluasi OJK terhadap kondisi usaha serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum, dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK, atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, OJK menetapkan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL), yang berada di luar sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027, untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL, guna memberikan kepastian hukum bagi industri.

OJK juga memberikan relaksasi bagi perusahaan pergadaian yang sedang mengajukan izin usaha, khususnya terkait persyaratan sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal pihak utama perusahaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha, sekaligus mempercepat penguatan sektor pergadaian nasional.

Baca Juga  Lestarikan Lingkungan, Ketua TP PKK Makassar Tanam Bougenville dan Kompos Biopori di Anjungan Losari

Agus menegaskan, seluruh kebijakan tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan yang baik, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Menurutnya, OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan secara adaptif, untuk memastikan industri PVML tumbuh sehat dan berkelanjutan.

“Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” tutup Agus.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO