Info Kejadian Makassar

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Investasi

JAKARTA, INKAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Kedua entitas tersebut dinilai beroperasi tanpa izin dari otoritas berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat melalui skema investasi maupun layanan terkait pinjaman online.

Keputusan penghentian tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 09/STPASTI/VI/2026, yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Selain menghentikan kegiatan usaha, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL), yang digunakan oleh kedua entitas tersebut.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan, langkah ini dilakukan, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik investasi dan layanan keuangan, yang tidak memiliki legalitas.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya.

Universal Peak diketahui mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan dugaan penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO), melalui skema penyetoran dana dengan janji keuntungan tertentu.

Baca Juga  Bank BUMN Tetap Jaga Kinerja di Bawah BPI Danantara

Selain itu, Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif kepada para anggotanya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta menggunakan aplikasi atau situs yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online.

Salah satu modus yang ditemukan adalah mendorong konsumen mengajukan pinjaman baru di platform lain, menggunakan data pribadi mereka, kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu, sebelum dijanjikan penyelesaian utang oleh pihak penyedia jasa.

Menurut hasil verifikasi Satgas PASTI, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK dalam publikasinya.

Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing, atau menggunakan klaim legalitas yang belum tentu benar.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat, untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Makassar Terapkan WFA 1–4 September, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ia juga meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, terhadap setiap klaim perizinan yang dicantumkan oleh suatu perusahaan, sebelum melakukan transaksi atau menyerahkan dana.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya, terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” tambah Hudiyanto.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku, dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO