MAKASSAR, INKAM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat sinergi kelembagaan, dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memberikan kepastian hukum, dalam mendukung operasional dan pengembangan bisnis kepelabuhanan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Kamis (11/6), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan beserta jajaran, serta Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis bersama manajemen Pelindo Regional 4.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan korporasi yang berlandaskan prinsip kepatuhan hukum.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap memberikan dukungan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo, sebagai operator pelabuhan strategis nasional,” ujar Sila.
Menurut dia, pendekatan preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum menjadi langkah penting, untuk menciptakan iklim kerja yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis menegaskan, aspek kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan transformasi, dan pengembangan bisnis kepelabuhanan yang berkelanjutan.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Pelindo Regional 4, dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta memastikan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Abdul Azis.
Dia menambahkan, sebagai perusahaan yang mengelola pelabuhan di kawasan Indonesia Timur, Pelindo Regional 4 menghadapi berbagai dinamika bisnis dan operasional, yang memerlukan dukungan serta pendampingan hukum yang komprehensif.
“Dengan adanya sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang dikelola perusahaan, serta memberikan nilai tambah bagi pelayanan kepelabuhanan dan rantai logistik nasional,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dihadapi Pelindo Regional 4.
Melalui kesepakatan bersama ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berharap, dapat membangun kemitraan yang semakin erat, dalam mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, guna menunjang pembangunan ekonomi dan kelancaran arus logistik nasional.











