INKAM, MAKASSAR – Camat Tamalate, H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan Tamalate, untuk memberikan pelayanan yang optimal, serta menjaga ketertiban sosial melalui penerapan Restorative Justice.
Emil mengatakan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat sangat penting, untuk menciptakan keharmonisan dan memastikan keadilan dalam penyelesaian masalah warga.
Upaya ini menjadi prioritas bagi Kecamatan Tamalate, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah, yang dihadiri oleh Lurah Parang Tambung, Andi Anugerah Tenri Esa, SE., MM., jajaran pemerintah kecamatan, serta perwakilan warga RW 007 Kelurahan Parang Tambung pada 11 Oktober 2024.
Rapat ini berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta implementasi pendekatan Restorative Justice, untuk menyelesaikan konflik antarwarga secara damai.
Dalam rapat tersebut, Lurah Parang Tambung, Andi Anugerah, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik dan responsif.
Menurutnya, peran aktif warga dalam menjaga ketertiban lingkungan sangat berpengaruh, dalam mendukung kinerja pemerintah, dalam mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran.
Andi Anugerah juga menjelaskan, Restorative Justice adalah metode penyelesaian masalah, yang memberikan ruang bagi kedua pihak yang berselisih, untuk mencapai kesepakatan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.
Dengan cara ini, pemerintah bertindak sebagai fasilitator atau mediator yang membantu proses perdamaian, memastikan keadilan ditegakkan, dan menghindari konflik berlarut-larut.
“Kami berusaha hadir di tengah masyarakat, untuk membantu mencari solusi dari setiap permasalahan, dengan cara yang lebih kekeluargaan. Dengan pendekatan Restorative Justice, penyelesaian masalah bisa berlangsung lebih cepat, menghemat waktu dan biaya, serta mempererat hubungan antarwarga,” ujar Andi Anugerah.
Warga RW 007 yang turut hadir dalam rapat, merasa bahwa program Restorative Justice ini sangat membantu mereka dalam menyelesaikan konflik sehari-hari.
Dengan adanya dukungan dari pihak kecamatan, mereka lebih mudah menemukan solusi damai yang menguntungkan semua pihak.
Pendekatan ini juga dinilai efektif dalam meredam potensi perselisihan, dan menjaga keharmonisan di lingkungan mereka.
Melalui koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah kecamatan, program Restorative Justice diharapkan dapat menjadi model penyelesaian masalah di berbagai kelurahan lain di Tamalate.
Kecamatan Tamalate berkomitmen, untuk menjadikan metode ini sebagai bagian dari pelayanan publik yang responsif, sehingga masyarakat merasa didukung dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.