JAKARTA, INKAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha, yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Kegiatan tersebut diduga kuat, melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group asli merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat, yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi.
Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia dengan nama serupa, diketahui tidak memiliki izin, dan tidak menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengungkap, entitas OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang.
Anggota diminta melakukan deposit dana tanpa, aktivitas usaha nyata atau produk yang dijual. Mereka hanya diminta memberikan “penilaian” sebagai dalih aktivitas, yang mengindikasikan adanya pola investasi bodong.
Selain tidak memiliki izin, situs dan aplikasi yang digunakan oleh entitas OMC tersebut, juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Hal ini memperkuat indikasi aktivitas ilegal, yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
Satgas PASTI telah menindaklanjuti temuan ini, dengan memblokir akses situs maupun link terkait, serta memblokir rekening yang diduga digunakan dalam kegiatan keuangan ilegal ini. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Hudiyanto, dari Sekretariat Satgas PASTI, mengimbau masyarakat, untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi.
“Selalu perhatikan aspek Legal dan Logis. Jangan mudah tergiur keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dan belum tentu legal,” ujarnya.












