Info Kejadian Makassar

KPPU Naikkan Status Kasus Pinjol ke Penyelidikan, Tetapkan 44 Penyelenggara P2P Lending sebagai Terlapor

INKAM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan, setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023.

Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagaiTerlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.

Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan  memanggil  para  pihak  termasuk terlapor, saksi, atau ahli  yang  berkaitan, guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

Sebagai informasi, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol, yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan  Bersama   Indonesia  (AFPI).

Dalam tahap  tersebut,  diketahui  AFPI  telah menerbitkan  Pedoman  Perilaku  Layanan  Pinjam  Meminjam  Uang  Berbasis  Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab, yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap  anggota  AFPI  wajib  menandatangani  suatu  pakta  integritas,  yang  didalamnya mewajibkan anggota, untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Temui Mendagri, KPPU Usul Semua Pemda Lakukan Asesmen Kebijakan Persaingan

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya  tersebut adalah untuk melindungi  konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya   yang   tidak   wajar   bagi   penerima   pinjaman,  atau   tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari kedepan, dan   tidak   tertutup   kemungkinan   adanya   perpanjangan   masa   penyelidikan   ataupun penambahan Terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Pada proses tersebut, KPPU  akan  membuktikan  apakah  perilaku  beberapa  penyelenggara  P2P  lending, yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku  bunga yang lebih  rendah dari  para  pesaingnya, serta  memberikan  berbagai  pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO