MAKASSAR, INKAM – Sejumlah massa yang mengatasnamakan ahli waris lahan di kawasan Lakkang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/8/2026).
Dalam aksinya, mereka menyatakan dukungan terhadap majelis hakim agar tetap independen, dan melanjutkan proses persidangan sengketa tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Massa menegaskan penyelesaian perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan, tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum, hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam orasinya, para demonstran menilai setiap warga negara memang memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, mereka mengingatkan agar aksi penyampaian aspirasi tidak menimbulkan kesan, sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan.
“Apa pun perbedaannya, biarkan pengadilan bekerja secara profesional. Jangan ada tekanan terhadap hakim maupun proses persidangan,” ujar salah seorang peserta aksi.
Aksi tersebut merupakan respons atas berkembangnya polemik sengketa tanah di Lakkang, yang belakangan turut diwarnai aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok.
Massa ahli waris berharap, seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, pada 29 Juli 2026.
Dalam aksi itu, PMII menyampaikan dukungan kepada warga Lakkang Ca’di, serta menyoroti dugaan praktik mafia tanah dan ancaman penggusuran di kawasan tersebut.
Ketegangan kembali terjadi pada Selasa (4/8/2026), ketika belasan kader PMII berencana menggelar aksi di depan pintu keluar Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah sekitar 20 emak-emak yang merupakan warga, sekaligus ahli waris Lakkang Ca’di mendatangi lokasi. Massa PMII kemudian memilih membubarkan diri dan mundur ke dalam area kampus.
Kelompok emak-emak tersebut merupakan bagian dari warga, yang saat ini mengajukan gugatan perdata terkait sengketa tanah warisan seluas 24,5 hektare, yang sedang disidangkan di PN Makassar dengan nomor perkara 254/PDT.G/2026/PN Mks.
Salah seorang ahli waris, Salma Daeng Ngagi, meminta, agar proses persidangan tidak dicampuri oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Kami menduga massa tersebut merupakan orang suruhan dari kelompok mafia tanah, yang mencoba merebut tanah leluhur kami,” kata Salma.
Ia juga berharap, majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
“Kami harapkan jangan ada pihak yang mencampuri proses gugatan kami. Biarkan majelis hakim menyidangkan tanpa ada campur tangan pihak luar,” tegasnya.
Pergerakan massa di Jalan Urip Sumoharjo, sempat menyebabkan arus lalu lintas melambat, karena terjadi pada jam sibuk sore hari.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PMII, terkait alasan aksi maupun respons atas pernyataan yang disampaikan pihak ahli waris. Sengketa tanah di Lakkang Ca’di pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Comment