MAKASSAR, INKAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan 6.931.638 pemilih, hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025).
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, serta 3.059 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Data ini menjadi basis penting dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih, jelang pemilu dan pemilihan berikutnya.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto, saat membacakan hasil rekapitulasi menjelaskan bahwa total pemilih, terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan.
Dalam proses pemutakhiran, tercatat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 164.234 perbaikan data pemilih.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan, rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan KPU kabupaten/kota se-Sulsel.
Proses ini bertujuan, untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan, sekaligus menjadi fondasi penyusunan DPT pemilu dan pilkada mendatang.
“Pemutakhiran ini dilaksanakan dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pemilih, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” tegas Hasbullah.
Ia juga mengungkapkan adanya dinamika di lapangan, selama proses Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas).
Salah satu kasus menarik terjadi di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, di mana data sensus mencatat seorang warga meninggal dunia, namun setelah diverifikasi ternyata masih hidup.
“Itu hanya sebagian kecil tantangan yang dihadapi teman-teman KPU kabupaten/kota. Namun verifikasi tetap dilakukan secara maksimal agar data yang ditetapkan benar-benar valid,” ujarnya, saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, Romy Harminto menambahkan, meskipun verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, prosesnya tetap optimal.
KPU Sulsel aktif menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat serta Bawaslu, memanfaatkan simpul masyarakat sipil, hingga turun langsung melalui kegiatan sosialisasi, seperti car free day dan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk menjaring pemilih baru.
“Selama dokumen dan data dukung tersedia, setiap laporan pasti kami tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Romy.
Adapun data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih pindah domisili atau berubah status, hingga pemilih meninggal dunia yang dicoret dari daftar. Seluruh perubahan tersebut diproses sesuai mekanisme PDPB yang berlaku.
KPU Sulsel juga menegaskan keterbukaan dalam proses ini, dengan menerima pengawasan dan masukan dari Bawaslu Provinsi Sulsel, serta mitra strategis KPU dari berbagai unsur.
Setiap saran dan koreksi telah ditindaklanjuti, sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas daftar pemilih.
“Kami mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, khususnya KPU 24 kabupaten/kota, yang telah bekerja optimal sehingga PDPB Semester II Tahun 2025 berjalan lancar,” pungkas Hasbullah.












