GORONTALO, INKAM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memaparkan capaian kinerja penjaminan simpanan dan penanganan bank, sepanjang 2005 hingga Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro, dalam kegiatan LPS Media Gathering 2025 bertema “Cerita dari Tanah Timur”, yang berlangsung di Kota Gorontalo pada 28–30 November 2025.
Pada sesi pemaparan tersebut, Prayitno menekankan, selama dua dekade terakhir, LPS telah menangani berbagai dinamika sektor perbankan, termasuk penanganan bank bermasalah dan pembayaran klaim kepada nasabah.
“Selama 20 tahun beroperasi, LPS konsisten menjaga kepercayaan publik melalui mekanisme penjaminan simpanan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Prayitno menjelaskan, sejak 2005 hingga Oktober 2025, LPS telah menangani 146 bank yang dilikuidasi secara nasional, terdiri dari satu bank umum dan 145 BPR/BPRS.
Sementara itu, di wilayah Sulampua, terdapat 10 bank yang dilikuidasi, seluruhnya berasal dari BPR/BPRS.
Angka ini menggambarkan konsistensi LPS, dalam memastikan penyelesaian bank bermasalah sesuai mandat undang-undang.
Selain proses likuidasi, LPS juga mencatat adanya keberhasilan penyelamatan bank. Data menunjukkan terdapat 2 bank yang diselamatkan secara nasional, yaitu satu bank umum dan satu BPR.
Menurut Prayitno, proses penyelamatan ini merupakan bagian penting dari mandat LPS, dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, dengan tetap mempertimbangkan risiko dan dampak terhadap perekonomian.
Dari sisi penjaminan simpanan, LPS mencatat kinerja signifikan. Hingga Oktober 2025, cakupan penjaminan LPS menjangkau lebih dari 673 juta rekening secara nasional, dengan tingkat penjaminan penuh mencapai 99,94 persen.
Di wilayah Sulampua, tingkat penjaminan penuh juga sangat tinggi, yaitu 99,97 persen, mencerminkan dominasi rekening kecil yang sepenuhnya terlindungi oleh LPS.
Prayitno menjelaskan, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan dengan total mencapai Rp 3,96 triliun secara nasional, mencakup hampir 500 ribu rekening.
Sementara untuk wilayah Sulampua, total pembayaran klaim mencapai Rp 333,36 miliar, dengan jumlah rekening yang dibayarkan lebih dari 46 ribu.
“Ini menunjukkan komitmen LPS, dalam memastikan hak nasabah tetap terlindungi, meskipun bank tempat mereka menyimpan dana tutup,” ucapnya.
Ia juga memaparkan perkembangan strategi percepatan pembayaran klaim. Dalam beberapa tahun terakhir, LPS berhasil memangkas waktu pembayaran klaim menjadi mulai 5 hari kerja, sejak izin usaha BPR/BPRS dicabut.
Langkah ini dilakukan melalui digitalisasi, peningkatan rekonsiliasi data, serta koordinasi lebih kuat dengan OJK. “Kecepatan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Prayitno.
Menurutnya, penyebab utama bank mengalami masalah dalam dua dekade ini, sebagian besar berasal dari lemahnya tata kelola internal, terjadinya fraud, hingga ketidakmampuan manajemen dalam memenuhi standar kesehatan bank.
Hal ini membuat peran LPS dalam resolusi bank menjadi semakin krusial. “Capaian dua dekade ini bukan hanya angka, tetapi bukti nyata hadirnya LPS dalam menjaga stabilitas perbankan nasional,” tambahnya.
Melalui LPS Media Gathering 2025, Prayitno berharap, insan media dapat membantu menyebarkan pemahaman komprehensif mengenai capaian tersebut.
Ia menegaskan, literasi publik mengenai penjaminan simpanan merupakan fondasi penting, untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional, khususnya di wilayah Sulampua.















