MAKASSAR, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital.
Data terbaru menunjukkan tren pengaduan konsumen sektor jasa keuangan, masih terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikan Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, pada kegiatan Media Gathering OJK Sulselbar 2025, di The Alana Hotel Malang, Minggu (23/11/2025).
Arum menjelaskan, perkembangan ekonomi digital dan kemudahan layanan transaksi di satu sisi memberikan manfaat besar, namun di sisi lain membuka peluang kejahatan keuangan tumbuh semakin masif.
“Modus keuangan ilegal kini semakin rapi, menyasar semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang aktif bertransaksi digital,” ujar Arum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK mencatat 22.355 aduan investasi ilegal dan 17.965 aduan pinjaman online ilegal, sejak Januari hingga 20 November 2025.
Kerugian akibat investasi ilegal, bahkan mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga kuartal III 2025.
Sulsel menjadi salah satu provinsi dengan laporan tinggi, khususnya dari Kota Makassar yang mencatat lebih dari 3.200 laporan.
“Kesadaran masyarakat dalam melapor semakin meningkat. Namun, ini juga menunjukkan masih banyak korban yang terjerat,” tambah Arum.
Arum menyebut, pekerja swasta dan masyarakat usia produktif 26–35 tahun merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban.
Selain faktor literasi keuangan yang belum merata, daya tarik iming-iming keuntungan besar, menjadi penyebab utama masyarakat mudah terlena.
“Ada mindset ingin cepat kaya tanpa risiko. Celah ini digunakan pelaku penipuan untuk memanipulasi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dan industri, termasuk melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah dioperasikan sejak 2024.
“Kami memastikan upaya penindakan terus berjalan, tapi pencegahan tetap yang utama. Masyarakat harus selalu cek legalitas sebelum bertransaksi,” pesan Arum.
OJK menyediakan kanal pelaporan dan layanan konsumen melalui Kontak OJK 157, serta situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id dan sipasti.ojk.go.id untuk mengecek daftar aktivitas keuangan berizin dan terlarang.
Dengan edukasi yang berkelanjutan, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari risiko kejahatan keuangan digital.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun keamanan keuangan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tutup Arum.















