MAKASSAR, INKAM — Kasus penipuan dengan modus kerja sama pengiriman barang kembali terjadi di Kota Makassar. Sedikitnya 14 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp616.444.000.
Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan kerja sama pengiriman berbagai jenis barang ke wilayah Merauke, Papua. Barang yang disebutkan antara lain seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia, hingga pakaian wanita.
Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari setiap transaksi pengiriman. Iming-iming tersebut membuat sejumlah korban tergiur dan akhirnya menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah besar.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyetor dana lebih dari Rp200 juta kepada pelaku. “Saya masukkan ada 200 juta,” ujarnya kepada redaksi INKAM, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Iya baru masuk, nanti saya cek dan segera kita tindak lanjuti,” singkatnya.
Dalam laporan tersebut, turut disebutkan satu nama terlapor yakni Sri Rahayu Nur. Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama dengan iming-iming keuntungan besar, terutama yang tidak memiliki kejelasan legalitas.















