Info Kejadian Makassar

KPU Sulsel Tetapkan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Selatan, oleh KPU Sulsel. Foto: Ansar Haris

INKAM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2029.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Claro, Makassar, Rabu (5/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 437 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemenang, berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, dengan perolehan 3.014.255 suara, atau 65,32 persen dari total suara sah, sebagai pasangan terpilih dalam Pilgub Sulsel 2024,” ujar Hasbullah saat membacakan putusan.

Pasangan Sudirman-Fatmawati unggul jauh dari pesaingnya, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang meraih 1.600.029 suara.

Hasbullah menegaskan, keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada Rabu (5/2) pukul 19.30 WITA.

“Keputusan ini ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman resmi pada hari ini,” katanya.

Dengan kemenangan ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi resmi memegang amanah untuk memimpin Sulawesi Selatan, selama lima tahun ke depan.

Masyarakat kini menanti program serta kebijakan yang akan mereka jalankan, demi kemajuan daerah.

Baca Juga  OJK Dorong Pengembangan Profesi Internal Audit di Indonesia
IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru