INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam industri jasa keuangan, khususnya pada sektor dana pensiun.
Hal ini dilakukan, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
Aturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dalam menyusun serta menyampaikan laporan berkala kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaporan, dan memperkuat perlindungan peserta dana pensiun.
“Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan transparansi informasi semakin baik, sehingga peserta dana pensiun mendapatkan akses lebih mudah, terhadap kondisi dana pensiun mereka,” ujar Ogi.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis laporan berkala yang wajib disampaikan.
Pertama, laporan bulanan yang berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain, yang harus dikirimkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Kedua, laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, serta laporan publikasi yang harus disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Ketiga, laporan lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dana pensiun wajib mempublikasikan laporan kepada peserta, melalui media yang mudah diakses.
Aturan ini juga mewajibkan DPPK yang menyelenggarakan dua program pensiun, untuk menyusun laporan secara spesifik.
Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan OJK, guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam pemantauan industri dana pensiun.
OJK juga mengatur mekanisme koreksi laporan, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
Jika terjadi keterlambatan penyampaian atau kesalahan dalam laporan, OJK akan memberikan sanksi administratif berupa denda.
“Kami akan menindak tegas pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memastikan pengelolaan dana pensiun tetap sehat dan transparan,” tegas Ogi.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap industri dana pensiun dapat lebih profesional dan akuntabel, sehingga kepercayaan peserta terhadap dana pensiun semakin meningkat.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan sanksi administratif yang mulai diterapkan pada laporan posisi Juni 2025.