INKAM, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi, guna mengevaluasi pemohon persetujuan pendirian bangunan, dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
Dalam rapat ini, dibahas pemantauan terhadap bangunan di 153 kelurahan oleh 56 petugas.
Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin perubahan peruntukan.
Selain itu, ditemukan pula pembangunan yang tetap berlangsung, meskipun proses pengurusan izinnya belum selesai.
Temuan ini menjadi perhatian serius Dinas Penataan Ruang, karena dapat menghambat penataan kota dan berdampak pada ketertiban lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat bisa mengikuti aturan dengan benar,” ujar Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H.
PBG adalah persetujuan resmi untuk pembangunan, renovasi, atau perawatan bangunan, agar sesuai dengan standar teknis dan peruntukan yang ditetapkan.
Melalui percepatan PBG, diharapkan penataan ruang di Kota Makassar dapat lebih efektif dan terkendali.















