INKAM, JAKARTA – Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus mencatatkan pertumbuhan positif hingga Agustus 2024.
Aset industri asuransi tumbuh 1,32 persen secara tahunan (yoy), mencapai Rp1.132,49 triliun, naik dari posisi Rp1.117,75 triliun pada tahun sebelumnya.
Kinerja sektor asuransi komersial mencatatkan hasil yang cukup memuaskan, dengan total aset yang mencapai Rp912,78 triliun, meningkat 2,42 persen yoy.
Pertumbuhan ini didorong oleh akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp218,55 triliun, atau naik 5,82 persen yoy.
Dari jumlah tersebut, premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 0,56 persen yoy menjadi Rp118,96 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh lebih cepat dengan kenaikan 12,89 persen yoy mencapai Rp99,59 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, meskipun situasi global menantang, industri asuransi nasional tetap mampu menjaga kinerja positif.
“Pertumbuhan premi dan aset di sektor asuransi menunjukkan bahwa industri ini terus berkembang dengan baik, terutama di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global,” jelas Ogi.
Permodalan industri asuransi komersial juga menunjukkan kondisi yang sangat solid.
Berdasarkan laporan, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 457,02 persen, sementara RBC asuransi umum tercatat sebesar 323,74 persen.
Keduanya jauh di atas threshold yang ditetapkan sebesar 120 persen, menunjukkan kekuatan permodalan yang kuat untuk menghadapi risiko di masa mendatang.
Namun, di sisi lain, sektor asuransi nonkomersial mengalami penurunan.
Total aset pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp219,71 triliun, turun 3,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sektor ini mencakup aset BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN, TNI, dan POLRI.
Ogi menambahkan, penurunan di sektor nonkomersial disebabkan oleh tantangan dalam manajemen aset dan dana jaminan sosial.
Meski demikian, upaya perbaikan terus dilakukan, agar sektor ini tetap dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, industri dana pensiun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
Pada Agustus 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp1.485,43 triliun, atau naik 9,07 persen yoy, dibandingkan posisi Agustus 2023 yang tercatat sebesar Rp1.361,87 triliun.
Pertumbuhan ini terutama didorong oleh program pensiun wajib, yang mencatatkan peningkatan aset sebesar 10,60 persen yoy.
Program pensiun sukarela juga mencatatkan pertumbuhan yang positif, dengan total aset yang mencapai Rp378,45 triliun, naik 4,83 persen yoy.
Pertumbuhan di sektor dana pensiun ini, menjadi indikator bahwa masyarakat semakin sadar, akan pentingnya mempersiapkan dana untuk masa pensiun.
Perusahaan penjaminan juga tidak ketinggalan dalam mencatatkan pertumbuhan yang solid.
Aset perusahaan penjaminan tumbuh 7,26 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024.
Kenaikan ini menunjukkan peran penting sektor penjaminan, dalam mendukung industri keuangan secara keseluruhan.
Dalam rangka menjaga integritas sektor PPDP, OJK telah melakukan berbagai langkah penegakan ketentuan.
Pada 11 September 2024, OJK memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, hingga 20 September 2024, terdapat 9 perusahaan asuransi yang masih belum memenuhi kewajiban, untuk memiliki tenaga aktuaris.
OJK telah memberikan sanksi peringatan, dan akan terus memonitor pelaksanaan langkah-langkah perbaikan, untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pengawasan berkelanjutan, OJK juga telah menjatuhkan 57 sanksi administratif di sektor PPDP, yang terdiri dari 49 sanksi peringatan dan 8 sanksi denda.
Selain itu, OJK secara aktif melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 15 dana pensiun yang tengah mengalami masalah keuangan, dengan harapan perusahaan-perusahaan ini dapat memperbaiki kondisi keuangannya, demi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.















