JAKARTA, INKAM – Kegiatan usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia, tak hanya beroperasi secara ilegal, tetapi juga memanfaatkan tokoh-tokoh publik, untuk membangun citra kepercayaan semu.
Satuan Tugas PASTI menindak tegas operasi ini, karena terindikasi sebagai bentuk penipuan keuangan.
Dengan meniru nama perusahaan global asal AS, yang bergerak di bidang komunikasi dan pemasaran, kelompok ini menggelar berbagai kegiatan mencurigakan.
Salah satunya, memanfaatkan figur publik seperti tokoh agama dan perangkat desa, saat menggelar seminar dan peresmian kantor cabang.
Modus ini dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat, khususnya di daerah, agar merasa lebih percaya dan tergiur untuk bergabung.
Mereka juga mengadakan kegiatan sosial sebagai topeng, untuk menutupi aktivitas bisnis yang sebenarnya tidak memiliki izin dan skema yang merugikan.
“Model seperti ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat, terhadap tokoh agama atau aparat setempat, untuk mengelabui publik. Ini adalah strategi manipulatif yang sangat membahayakan,” ujar Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI.
Sebagai respons, Satgas PASTI telah mengupayakan pemblokiran situs, rekening, dan jalur komunikasi yang digunakan kelompok ini. Langkah hukum juga sedang ditempuh, dengan menggandeng aparat penegak hukum terkait.
Masyarakat diimbau, tidak mudah percaya terhadap usaha yang terlihat meyakinkan secara sosial, namun tidak memiliki izin legal. Jika menemukan dugaan investasi mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke OJK melalui telepon 157, WA 081157157157, atau email ke satgaspasti@ojk.go.id.












