INKAM, LUWU UTARA – Baru baru ini Polres Luwu Utara menangkap kakek berusia 70 tahun, akibat diduga mencabuli bocah yang berusia 11 tahun (21/6/21)
Jumpang alias Pong Saber (70) ialah pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Pong Seber bersembunyi di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya di Kecamatan Walenrang Utara.
Kasus ini sudah ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.
“Setelah pelaku ditangkap, kami bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara,” kata Sadar, Sabtu (12/6/2021), dikutip dari Tribun Lutra.
Sadar mengungkapkan pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani. Sesuai KTP, pelaku beralamat di Kabupaten Toraja.Namun selama ini menetap di Luwu Utara.
“Kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Sadar
Awalnya Pong Seber sedang minum ballo di dekat rumah korban. Kemudian dia masuk ke dalam WC dan memanggil korban.
“Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan,” pungkas Sadar.