Lompat ke konten utama

Info Kejadian Makassar

Forum Komunitas Hijau: Pemilahan Sampah Bukan Matikan Rezeki Pemulung

MAKASSAR, INKAM — Pemerhati lingkungan dan persampahan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar, menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari rumah, serta membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

“Kebijakan Pemilihan sampah, merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tapi memberikan peluang,” jelas Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).

Dengan adanya program, sistem pengelolaan sampah tidak lagi semestinya hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, lalu buang ke TPA. Sebaliknya, pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari sumber.

Terutama rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai orang peduli persampahan bertahun-tahun, Achmad Yusran mengatakan, kebijakan pemilahan sampah dari rumah tidak serta-merta menghilangkan mata pencaharian pemulung, maupun warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas mengumpulkan barang bekas.

Justru, menurut dia, perubahan sistem tersebut dapat membuka peluang ekonomi baru bagi para pemulung.

“Pemilahan sampah dari rumah tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pemulung. Justru sampah yang sudah dipilah, memiliki nilai ekonomis dan lebih mudah dimanfaatkan,” kata Achmad.

Ia menjelaskan, material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam dan berbagai jenis sampah anorganik lainnya, dapat dipisahkan sejak dari rumah sebelum masuk ke tempat pembuangan.

Material yang telah dipilah tersebut kemudian dapat dikumpulkan, dan disalurkan melalui bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU), yang berada lebih dekat dengan lingkungan masyarakat.

Dengan pola tersebut, pemulung tetap dapat memperoleh penghasilan dari hasil pengumpulan sampah, yang memiliki nilai ekonomi.

“Apalagi sudah ada bank sampah dan BSU. Pemulung bisa menukarkan atau menjual hasil pemilahan sampah di lokasi yang terdekat. Jadi bukan berarti mereka kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dia menilai, perubahan sistem persampahan justru dapat menempatkan pemulung, sebagai salah satu aktor penting dalam pengembangan ekonomi sirkular di Kota Makassar.

Selama ini, pemulung banyak bekerja dengan mengambil material bernilai, dari sampah yang sudah tercampur.

Pola tersebut membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar, karena material yang memiliki nilai ekonomi bercampur dengan sampah organik maupun residu.

Ia menegaskan, dengan pemilahan dari rumah, material yang dapat didaur ulang sudah dipisahkan sejak awal.

Kondisi tersebut membuat proses pengumpulan menjadi lebih efektif, dimana, pemulung dapat lebih fokus mencari dan mengumpulkan material yang memang memiliki nilai jual.

“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.

Menurutnya, pemulung juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih tertata, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengangkutan hingga penyaluran material kepada pihak yang membutuhkan bahan baku daur ulang.

Baca Juga  Dampingi Wawali, Indira Yusuf Ismail Ikuti Rapat Persiapan Rakernas APEKSI

“Ini, tidak hanya berdampak terhadap pengurangan sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru di tengah masyarakat,” tuturnya.

Achmad juga menuturkan, masih munculnya gunungan sampah di sejumlah titik di Kota Makassar, menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi pengingat bahwa persoalan persampahan belum sepenuhnya selesai.

Tumpukan sampah yang terlihat di ruang publik tidak semata-mata menunjukkan persoalan pengangkutan.

Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, mulai dari tata kelola, konsistensi kebijakan, keterbatasan pengurangan sampah dari sumber hingga perilaku masyarakat.

Selama ini, keberhasilan penanganan sampah kerap diukur dari seberapa cepat sampah diangkut dari lingkungan masyarakat menuju TPA.

Padahal, pendekatan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan.
Sebab, apabila produksi sampah masyarakat terus meningkat sementara sistem pengurangan dari sumber tidak diperkuat, maka beban pengangkutan dan TPA juga akan terus bertambah.

“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” tegas Achmad.

Selaku representasi Forum Komunitas Hijau, dia menilai kondisi darurat sampah yang dihadapi Kota Makassar harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan sistem persampahan secara menyeluruh.

Persoalannya, kata Achmad, bukan hanya terkait jumlah armada pengangkut atau kapasitas TPA, yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pengurangan sampah dari sumber secara konsisten.

Oleh sebab itu, masyarakat harus didorong untuk memilah sampah sebelum dibuang. Sampah organik harus diarahkan untuk pengolahan, sementara material anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat masuk ke dalam rantai pemanfaatan kembali dan daur ulang.

Dengan begitu, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan atau diolah yang menjadi residu dan dibawa ke TPA.

“Kalau semua sampah langsung dibuang ke TPA, berapa pun luas TPA dan berapa pun armada yang disiapkan, suatu saat akan penuh. Karena itu, pengurangan dari sumber menjadi kunci,” katanya.

FKH juga mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan persampahan. Ia menyebutkan, pengelolaan sampah tidak lagi cukup mengandalkan pola kumpul-angkut-buang.

Tetapi harus bertransformasi menjadi sistem yang mengutamakan pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali dan daur ulang.

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, di mana material yang masih memiliki nilai tidak langsung berakhir sebagai sampah.

Lanjut dia, sampah yang masih dapat digunakan kembali maupun didaur ulang harus dipertahankan selama mungkin dalam siklus pemanfaatan.

Dalam sistem tersebut, keberadaan bank sampah, BSU, TPS3R, pelaku usaha daur ulang, pemulung, komunitas, hingga kelompok masyarakat menjadi semakin penting.

Semua unsur tersebut memiliki peran dalam memastikan sampah tidak langsung berakhir di TPA.

“Bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung dan pelaku usaha daur ulang harus menjadi bagian dari ekosistem. Jangan dipisahkan, karena semuanya memiliki peran dalam mengurangi beban TPA,” terangnya.

Achmad menilai masih adanya anggapan bahwa pemilahan sampah akan mengurangi ruang kerja pemulung perlu diluruskan.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Pimpin Rakor dengan Ramboll dan AASCTF, Bahas Evaluasi Program Kota Layak Huni

Menurut dia, justru material yang telah dipilah sejak dari rumah memiliki kualitas yang lebih baik karena tidak tercampur dengan sampah basah dan material lainnya.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan nilai ekonominya. Botol plastik yang dipisahkan dari sampah organik.

Misalnya, akan lebih mudah dikumpulkan dan diproses dibandingkan botol yang sudah bercampur dengan sampah basah. Begitu pula kardus, kertas, kaleng dan material lain yang memiliki pasar daur ulang.

Karena itu, FKH melihat pemilahan sampah bukan sebagai ancaman terhadap pemulung, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas mereka.

“Paradigmanya harus diubah. Pemulung jangan hanya dilihat sebagai orang yang mengais sampah, tetapi sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai,” imbuh Achmad.

Dia juga mengimbau perlu langkah konkret Pemerintah Kota Makassar agar keberhasilan kebijakan persampahan tidak hanya diukur dari volume sampah yang berhasil diangkut ke TPA.

Menurut Achmad, terdapat sejumlah indikator lain yang penting untuk dipantau. Di antaranya penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan sampah rumah tangga.

Selain itu, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta tingkat partisipasi masyarakat.

Indikator tersebut, kata dia, perlu diukur secara berkala dan dipublikasikan secara terbuka.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kebijakan persampahan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan sampah.

“Publik perlu tahu capaian kebijakan persampahan, berapa timbulan sampah yang berkurang, berapa yang berhasil dipilah, berapa yang didaur ulang, dan berapa residu yang akhirnya masuk TPA,” ujarnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan yang sedang berjalan.

Terkait adanya aksi atau penyampaian aspirasi dari pemulung, FKH menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui dialog dan komunikasi terbuka.

Menurut Achmad, perubahan sistem persampahan memang dapat menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengumpulan sampah.

Namun, kekhawatiran tersebut tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa kebijakan pemilahan sampah akan mematikan mata pencaharian pemulung.

Sebaliknya, pemerintah perlu memastikan pemulung mendapatkan ruang dalam sistem baru tersebut, seperti sosialisasi, pendataan, penguatan bank sampah.

Juga pembentukan kelompok pemulung, hingga akses terhadap BSU dapat menjadi bagian dari upaya memastikan proses transisi berlangsung secara adil.

“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” tegasnya.

Dengan demikian, kebijakan pemilahan sampah dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari sektor informal persampahan.

FKH juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah Kota semata.

Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan dunia usaha, akademisi, komunitas, media, pemulung dan masyarakat.

Baca Juga  Unismuh Makassar Kukuhkan Guru Besar ke-22 di Bidang Bioteknologi Pertanian

Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan regulasi, fasilitas, sistem pengawasan dan pelayanan. Masyarakat memiliki tanggung jawab mengurangi dan memilah sampah dari sumber.

Dunia usaha dapat berkontribusi melalui pengurangan sampah dari kegiatan produksi maupun penguatan rantai daur ulang.

Sementara komunitas, akademisi dan media dapat menjalankan fungsi edukasi, pendampingan, pengawasan serta memberikan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Menurut Achmad, ruang publik juga perlu diisi dengan dialog yang sehat dan kritik konstruktif.

Kritik terhadap pemerintah, kata dia, merupakan bagian penting dari demokrasi dan pengawasan pelayanan publik, sepanjang diarahkan untuk mencari solusi dan memperbaiki sistem.

“Persoalan sampah terlalu besar kalau hanya diselesaikan satu pihak. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, media dan pemulung harus duduk bersama,” katanya.

Bagi FKH, ukuran kota yang bersih tidak dapat hanya dilihat dari banyaknya armada pengangkut sampah maupun besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah.

Kota yang bersih harus dibangun melalui kebijakan yang konsisten, tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, partisipasi masyarakat serta perubahan perilaku.

Yang paling penting adalah memastikan sampah tidak seluruhnya berakhir di TPA. Karena, semakin banyak sampah yang dapat dikurangi, digunakan kembali, diolah dan didaur ulang, semakin kecil pula tekanan terhadap TPA Tamangapa.

Dalam konteks tersebut, pemilahan dari rumah menjadi titik awal yang sangat menentukan. Sehingga, masyarakat tidak lagi melihat semua material sebagai sampah yang harus dibuang.

“Tetapi mulai membedakan mana yang masih dapat digunakan, mana yang memiliki nilai jual, mana yang dapat diolah, dan mana yang benar-benar menjadi residu,” terangnya.

Achmad kembali menegaskan bahwa perubahan sistem persampahan tidak seharusnya membuat pemulung merasa kehilangan masa depan.

Justru, dengan sistem yang lebih tertata, pemulung dapat memiliki peluang untuk meningkatkan posisi ekonomi mereka.

Dari aktivitas mengais sampah campuran, mereka dapat diarahkan menjadi pengumpul material terpilah.
Dari pengumpul, mereka dapat terhubung dengan bank sampah, BSU, TPS3R, pengepul maupun pelaku industri daur ulang.

Pada tahap selanjutnya, bukan tidak mungkin terbentuk kelompok-kelompok usaha masyarakat yang bergerak dalam pengumpulan dan pengolahan material daur ulang.

“Tinggal bagaimana sistemnya kita tata supaya mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik,” tutur Achmad.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan pemilahan sampah harus dilihat dari dua sisi sekaligus: lingkungan dan ekonomi masyarakat.

Sampah yang berkurang di TPA harus berjalan bersamaan dengan meningkatnya nilai ekonomi material yang berhasil dipilah.

Dengan demikian, kebijakan persampahan tidak hanya menghasilkan kota yang lebih bersih, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi baru yang melibatkan masyarakat.

“Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah,” tukasnya.

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah