Info Kejadian Makassar

Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Keamanan Digital, Cegah Penyebaran Paham Berbahaya

MAKASSAR, INKAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terus memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat.

Langkah ini, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan anak mengakses media sosial pada usia yang tepat, dan telah siap secara mental maupun psikologis.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat RT/RW, sosialisasi dilakukan secara masif di sekolah-sekolah, lingkungan keluarga hingga wilayah kepulauan.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi dan penggunaan media sosial.

Menurutnya, PP TUNAS merupakan kebijakan nasional yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital, untuk membatasi serta menyaring akses media sosial bagi anak, demi melindungi mereka dari konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi, hingga risiko gangguan kesehatan mental.

Roem menjelaskan, sejak awal tahun 2026, Diskominfo Makassar telah aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat.

Tidak hanya menyasar sekolah-sekolah di wilayah daratan, edukasi juga telah menjangkau sekolah-sekolah di kawasan kepulauan agar seluruh masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

“Tentu ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tuturnya.

Baca Juga  OJK: Penyaluran KPR di Sulsel Didominasi Wilayah Perkotaan

“Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan, untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS,” lanjutannya.

Roem menjelaskan, semangat utama dari PP TUNAS adalah kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong anak menggunakan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan mereka.

Ia mengatakan, anak di bawah usia tertentu belum diperkenankan mengakses sejumlah platform media sosial, karena dinilai belum memiliki kesiapan dalam menyaring informasi maupun menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

Menurutnya, PP TUNAS ini sebenarnya bukan melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi membatasi hingga anak siap.

“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak, karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” jelasnya.

Jebolan Doktor Unhas itu menambahkan, berbagai platform digital internasional juga telah menerapkan pembatasan usia, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Karena itu, pemerintah Kota Makassar mengambil peran melalui edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat memahami aturan tersebut sekaligus mendukung implementasinya.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Makassar tidak bekerja sendiri. Sosialisasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Kolaborasi ini menyasar peserta didik, guru, hingga orang tua agar pengawasan terhadap penggunaan gadget dan media sosial tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga dimulai dari rumah.

“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah, peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Roem juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembatasan akses media sosial sepenuhnya menjadi kewenangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat.

Platform-platform tersebut nantinya melakukan verifikasi, pembatasan akses sesuai usia, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga  JK Owner Celebes Sukses Gelar Selebrasi 12 Tahun, Tampilkan Kaleidoskop Emosional

Sementara itu, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator edukasi dan peningkatan literasi digital kepada masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” sambung Roem.

Ia menegaskan, penggunaan perangkat digital tetap dibutuhkan anak untuk kegiatan positif seperti pembelajaran maupun komunikasi dengan orang tua melalui aplikasi yang aman.

Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS bukanlah pelarangan penggunaan teknologi, melainkan budaya penggunaan internet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahapan usia anak.

Roem berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan, orang tua semakin memahami jenis platform digital yang layak diakses anak sesuai usia serta mampu mendampingi penggunaan perangkat digital secara bijak.

Dengan demikian, implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan tujuan utama pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dapat terwujud

“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” harap Roem.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Salah satunya dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri dalam program literasi keamanan informasi yang menyasar sekolah, kecamatan, hingga masyarakat umum.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari langkah preventif Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan siber, hingga upaya penyebaran paham radikal melalui media digital.

Baca Juga  Sinergi Pusat-Pemkot Makassar, Munafri Perkuat Tata Kelola Fiskal Daerah Bersama Dirjen Kemendagri

Roem, mengungkapkan Diskominfo Makassar memiliki sejumlah program literasi digital yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga aspek keamanan informasi.

“Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki beberapa kegiatan, termasuk literasi keamanan informasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat luas, sehingga kami menggandeng Densus 88,” ungkapnya.

“Instansi di Densus 88 memiliki arah yang sama dalam proses pembinaan dan pencegahan di ruang-ruang digital,” tambah Roem.

Ia menjelaskan, sosialisasi dan koordinasi telah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya sekolah-sekolah serta kantor kecamatan, seperti di Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.

Menurut Roem, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Densus 88, terdapat sejumlah ruang digital yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun menyebarkan paham yang dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda.

“Karena itu, ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui edukasi dan peningkatan literasi digital,” terangnya.

Mantan Kadis Pariwisata Makassar itu menegaskan, kolaborasi antara Diskominfo dan Densus 88 bukan bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap teknologi, melainkan memberikan pemahaman agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai ancaman di dunia digital.

Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di internet yang juga diiringi dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber.

“Kami berharap pola kolaborasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat terkait literasi digital, termasuk literasi keamanan. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan persoalan keamanan digital,” imbuh Roem.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya kolaborasi antara Diskominfo, Densus 88, kami berharap ruang-ruang digital menjadi aman untuk semua, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kota Makassar,” tutup Roem.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO