Info Kejadian Makassar

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis, Pemegang Asuransi Bakal Dapat Perlindungan Tambahan Mulai 2028

MAKASSAR, INKAM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terus mematangkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028.

Program tersebut menjadi tonggak baru dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya bagi jutaan pemegang polis asuransi di Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan III Sulampua LPS, Fuad Zaen, mengatakan, keberhasilan implementasi Program Penjaminan Polis, juga membutuhkan dukungan literasi yang kuat di masyarakat.

Karena itu, LPS terus menggandeng media, untuk menyampaikan informasi terkait mandat baru lembaga tersebut kepada publik.

“Saat ini Kantor Perwakilan III menjadi yang terbanyak publikasi medianya. Semoga kita bisa terus bekerja sama, untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat umum,” kata Fuad, saat membuka kegiatan Media Meet Up LPS di Resto Sevara, Makassar, Kamis (18/6/2026).

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan, PPP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat LPS.

Melalui regulasi tersebut, LPS tidak lagi hanya bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi, yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Program Penjaminan Polis bukan hanya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat,” kata Ferdinan, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Pemerintah Kecamatan Tamalate Dorong Pelayanan Optimal dan Penerapan Restorative Justice

Menurut Ferdinan, kehadiran PPP akan memberikan kepastian bagi masyarakat, bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

Skema tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, yang selama ini masih menghadapi tantangan literasi dan penetrasi pasar.

“Pada akhirnya, peningkatan kepercayaan tersebut akan turut mendukung stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Direktur Asuransi dan Hubungan Investor LPS, Aroma Patria Perdana, mengungkapkan, Program Penjaminan Polis dirancang untuk menjaga stabilitas industri, sekaligus melindungi ekosistem asuransi nasional dari dampak kegagalan perusahaan.

Ia menyebutkan, sepanjang periode 2011 hingga 2025, terdapat 17 perusahaan asuransi di Indonesia yang mengalami kegagalan. Secara global, jumlah kegagalan perusahaan asuransi bahkan mencapai 428 kasus, dalam kurun waktu 2011 hingga 2024.

“Yang menjaga stabilitas sistem adalah keberadaan lembaga penjamin polis. Karena itu, Indonesia juga perlu memiliki mekanisme perlindungan yang kuat,” kata Aroma.

Saat ini LPS masih menyusun sejumlah aturan teknis, termasuk batas maksimum penjaminan, mekanisme klaim, serta kriteria polis yang dapat memperoleh penggantian.

Seluruh desain kebijakan tersebut, akan diselaraskan dengan ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah, melalui Peraturan Presiden.

LPS berharap, kehadiran Program Penjaminan Polis dapat memberikan rasa aman yang lebih besar kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi industri asuransi nasional dalam jangka panjang.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO