JAKARTA, INKAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), agar mampu menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi lebih besar, dalam mendukung perekonomian daerah serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, industri BPR dan BPRS saat ini menghadapi berbagai tantangan, yang berasal dari dinamika ekonomi global dan regional, perkembangan teknologi keuangan, hingga perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.
Menurut Dian, persaingan di sektor pembiayaan dan kredit untuk segmen mikro dan kecil juga semakin ketat. Kondisi tersebut diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit, yang perlu diantisipasi oleh seluruh pelaku industri.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri, dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
OJK menilai implementasi roadmap tersebut menjadi langkah penting, untuk memastikan industri BPR dan BPRS mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.












