Info Kejadian Makassar

OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre untuk Tangani Penipuan Keuangan Secara Cepat dan Efektif

INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan didukung asosiasi industri jasa keuangan, meresmikan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

IASC dirancang sebagai forum koordinasi, untuk menangani kasus penipuan (scam) di sektor keuangan dengan cepat, dan memberikan efek jera.

Pembentukan IASC menjadi langkah strategis, untuk memperkuat perlindungan konsumen, di tengah maraknya kasus penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.

Melalui IASC, penyedia jasa keuangan dapat mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait, identifikasi pelaku, hingga upaya pengembalian dana korban yang masih tersisa.

Dalam tahap awal ini, sebanyak 79 bank telah bergabung dengan IASC.

Ke depan, partisipasi akan diperluas ke penyedia sistem pembayaran dan e-commerce, guna memastikan cakupan yang lebih luas, dalam menangani penipuan di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya sinergi, untuk melindungi masyarakat dari dampak penipuan keuangan.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan kasus-kasus ini terjadi, mengakibatkan hilangnya dana yang ditabung untuk masa depan. IASC adalah komitmen kami, untuk mempermudah korban melaporkan penipuan dan memastikan tindakan cepat serta terkoordinasi,” ujar Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa kejahatan penipuan di sektor keuangan tidak memiliki batasan, dengan dampak yang luas terhadap masyarakat.

Baca Juga  OJK Umumkan Downtime SLIK dan iDebKu, Simak Jadwalnya!

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengurangi risiko kerugian.

“Ini adalah momentum, untuk memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia. Kami yakin bahwa inisiatif ini akan didukung penuh oleh semua pihak, demi melindungi konsumen dan masyarakat,” kata Mahendra.

Mahendra juga berharap, keberadaan IASC dapat memenuhi amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korban penipuan di sektor keuangan kini dapat melaporkan kasus melalui situs resmi IASC di [iasc.ojk.go.id](https://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.

Selain itu, laporan dapat disampaikan langsung kepada penyedia jasa keuangan terkait, untuk dikoordinasikan melalui IASC.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya, serta menjaga komitmen para anggotanya, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara efektif dan memberikan efek jera,” tutup Mahendra.

Dengan peluncuran IASC, OJK optimistis bahwa langkah ini dapat menciptakan perlindungan konsumen yang lebih baik, dan membantu menciptakan ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan berintegritas.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO