MAKASSAR, INKAM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran barang ilegal, melalui kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal, Kamis (7/5/2026).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan kepabeanan dan cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Pemusnahan yang digelar di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN Makassar, mencakup 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar dan 1.641 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp365,6 juta.
Selain itu, turut dimusnahkan 103 pcs kosmetik dan obat-obatan, hasil penindakan kepabeanan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menegaskan, penindakan terhadap barang ilegal, merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dan industri nasional.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami, dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia, untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai, yang menjadi salah satu penopang APBN 2026.
Dari sisi pengawasan cukai, Bea Cukai Sulbagsel berhasil melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal, dengan total barang bukti mencapai 43,4 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp42,3 miliar.
Selain itu, petugas juga melakukan 24 kali penindakan, terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, dengan total barang bukti mencapai 2.007 liter. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp579 juta dengan potensi cukai sebesar Rp230 juta.
Dalam bidang kepabeanan, Bea Cukai Sulbagsel mencatat delapan kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar aturan impor, seperti kosmetik ilegal, obat-obatan, handphone, mainan, hingga uang tunai yang tidak diberitahukan (undeclared).
Tak hanya itu, pengawasan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga menunjukkan hasil signifikan.
Hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel bersama aparat penegak hukum, berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika, berbagai jenis dan 8.070 butir obat-obatan tertentu.
Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan sekitar 38.938 jiwa berhasil diselamatkan, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp62,26 miliar.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara serentak di lingkungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, meliputi pemusnahan di Kanwil DJBC Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar.
Bea Cukai menegaskan, akan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk menekan peredaran barang ilegal di Indonesia.














