MAKASSAR, INKAM — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di wilayah RT 001/RW 001, Kelurahan Kassi-Kassi, Kota Makassar.
Seorang oknum ketua RT berinisial DSA, diduga meminta sejumlah uang kepada warga, usai dilakukan perbaikan lampu jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbaikan lampu jalan tersebut awalnya berawal dari laporan warga melalui aplikasi Lontara Plus.
Setelah menerima laporan, Dinas Perhubungan Kota Makassar kemudian menindaklanjuti, dengan melakukan perbaikan lampu jalan di wilayah tersebut.
Namun, setelah perbaikan selesai dilakukan, warga mengaku dimintai sejumlah dana oleh oknum Ketua RT 001. Dugaan tersebut pun memicu keluhan dari warga, yang merasa keberatan karena layanan perbaikan lampu jalan seharusnya tidak dipungut biaya.
Ketua RW 001 Kelurahan Kassi-Kassi, Syamsul Bachri Wazir, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku menerima laporan dari warga, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ketua RT.
“Ada informasi yang saya dengar dari warga RT 001, bahwa ada permintaan dana untuk perbaikan lampu jalan,” ujar Syamsul, Rabu (29/4/2026).
Syamsul menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan tersebut. Ia mengaku akan menindaklanjuti laporan warga dan mempertimbangkan sanksi bagi oknum RT, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya tidak akan tinggal diam mengenai laporan warga soal pungli yang dilakukan oleh Ketua RT 001,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa seluruh layanan perbaikan lampu jalan oleh Dishub tidak dipungut biaya sama sekali, termasuk penggantian maupun pemasangan baru.
“Mulai dari penggantian sampai pasang baru, semuanya tidak ada biaya. Makanya di batang mobil lift kami ditulis gratis,” ungkap Rheza.
Sementara itu, Lurah Kassi-Kassi, Adhitya Zulkarnain Masdar, menyatakan pihak kelurahan akan segera memanggil oknum RT yang dilaporkan warga untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.
“Tentunya kami dari kelurahan akan memanggil oknum RT yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Adithya.
Ia menambahkan, sanksi terhadap oknum tersebut akan ditentukan setelah proses klarifikasi dilakukan. Menurutnya, sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian jika terbukti bersalah.
“Kita lihat dulu bagaimana alur ceritanya. Sanksi bisa saja teguran bahkan pemecatan, tergantung hasil keterangannya. Setahu saya, perbaikan lampu itu gratis,” pungkasnya.














