MAKASSAR, INKAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bergerak cepat, merespons laporan terkait seorang lanjut usia (lansia) terlantar, yang ditemukan berada di kawasan Jalan Indah Raya, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (14/06/2026).
Lansia tersebut diketahui bernama Dg. Sara (68), warga Jalan Indah IV Nomor 4, RT 02/RW 05, yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lansia terlantar.
Berdasarkan hasil asesmen tim Dinas Sosial Kota Makassar, Dg. Sara memiliki dua orang anak.
Sebelumnya, Ia tinggal di rumah kontrakan bersama istrinya diJalan Indah Raya.
Namun setelah sang istri meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu, Dg. Sara mengalami kesulitan ekonomi dan tidak lagi mampu membayar biaya kontrakan sehingga harus meninggalkan tempat tinggalnya.
Selama ini kebutuhan makan sehari-hari masih dibantu oleh anak-anaknya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari RT/RW dan warga sekitar, Dg. Sara belum memiliki tempat tinggal yang tetap karena adanya penolakan dari pihak menantu untuk tinggal bersama keluarga anaknya.
Meski demikian, kondisi kesehatan Dg. Sara terpantau baik dan masih mampu beraktivitas secara mandiri serta berkomunikasi dengan baik.
Secara sosial, Dg. Sara juga mendapat perhatian dan dukungan dari warga sekitar yang selama ini turut membantu dan menemani kesehariannya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Zuhur Dg. Ranca, mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan melalui koordinasi dengan pemerintah setempat dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi klien.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan RT, RW, serta warga sekitar untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Permasalahan utama yang dihadapi Pak Dg. Sara adalah belum adanya tempat tinggal yang layak setelah beliau keluar dari rumah kontrakan pasca meninggalnya istri,” ujar Zuhur.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kota Makassar menggelar mediasi yang melibatkan keluarga Dg. Sara, RT/RW setempat, Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Zuhur, pendekatan kekeluargaan menjadi langkah utama yang ditempuh agar hak-hak lansia tetap terpenuhi dan hubungan keluarga dapat kembali harmonis.
“Alhamdulillah, hasil mediasi berjalan dengan baik. Pihak anak dan menantu akhirnya bersedia menerima kembali Pak Dg. Sara untuk tinggal bersama keluarga. Ini menjadi solusi terbaik karena lansia tetap mendapatkan pengasuhan dan perhatian dari keluarga terdekatnya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat sekitar, yang selama ini turut membantu Dg. Sara selama menghadapi masa sulit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga, pemerintah setempat, serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian sosial. Kehadiran masyarakat yang peduli menjadi bukti, bahwa semangat gotong royong masih sangat kuat dalam membantu warga yang membutuhkan,” tambahnya.
Dinas Sosial Kota Makassar akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Dg. Sara, untuk memastikan proses reunifikasi keluarga berjalan dengan baik, dan kebutuhan dasar lansia tetap terpenuhi.
Sementara itu, Dg. Sara tercatat sebagai warga Kota Makassar yang memiliki identitas kependudukan lengkap, serta merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan berhasilnya proses mediasi ini, Dinas Sosial Kota Makassar berharap, kasus serupa dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan, sehingga warga yang membutuhkan perlindungan sosial, dapat memperoleh penanganan yang tepat dan berkelanjutan.











