JAKARTA, INKAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring (pindar).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK menghargai proses hukum yang telah berjalan dan akan terus memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan digital.
“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem industri keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujar Ismail Riyadi.
Menurutnya, OJK tetap berkomitmen mendorong industri pinjaman daring agar terus memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
“Kami akan terus memastikan bahwa penyelenggara pindar menjalankan usahanya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” jelasnya.
OJK juga menegaskan bahwa penguatan regulasi terus dilakukan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, sebagai langkah untuk memastikan praktik usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari beban biaya yang tidak wajar.
Ismail Riyadi menambahkan, OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan industri LPBBTI 2023–2028 guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat tata kelola industri.
“Roadmap ini menjadi arah strategis untuk menciptakan industri pindar yang lebih efisien, sehat, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, OJK mendorong para pelaku industri pindar untuk berkontribusi dalam program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM serta mendukung pemerataan ekonomi nasional.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail.
Melalui langkah ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital dapat terus meningkat, seiring dengan terciptanya ekosistem industri yang transparan, sehat, dan berdaya saing.












