JAKARTA, INKAM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan, terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh PT Iforte Solusi Infotek. Sidang perdana berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada 26 Februari 2026.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 15/KPPU-M/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
Dalam persidangan, Majelis Komisi mendengarkan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU, sekaligus memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.
Investigator menduga PT Iforte Solusi Infotek, terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi selama satu hari kerja.
Akuisisi tersebut terkait pengambilalihan 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi Rp12,5 miliar.
Langkah ini disebut bertujuan memperkuat core system, dan menghadirkan solusi keuangan terintegrasi (payment player) berbasis end-to-end di Indonesia.
Secara yuridis, transaksi akuisisi berlaku efektif pada 26 September 2023. Berdasarkan ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif.
KPPU mencatat batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023, namun pemberitahuan baru diterima pada 8 November 2023.
Atas dasar itu, Investigator menilai terdapat dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.
KPPU menegaskan, proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kepatuhan, terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia.















