MANADO, INKAM — Dalam rangkaian Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi BPD SULAMPUA di Manado, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memperkenalkan mandat barunya, yang diperluas ke sektor asuransi.
Mandat tersebut berupa Program Penjaminan Polis (PPP), yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK, dan akan berlaku efektif pada 2028.
Dengan program ini, LPS tidak hanya menjalankan penjaminan simpanan di sektor perbankan, tetapi juga memperluas perlindungan kepada pemegang polis asuransi.
Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, Fanny Stephanie Parinussa, menjelaskan, PPP merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Program ini disiapkan secara matang, agar mampu menjaga stabilitas keuangan secara lebih menyeluruh,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga LPS III, Prayitno Amigoro, turut memaparkan peran Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, dalam mendukung implementasi penjaminan simpanan dan resolusi bank di daerah.
Hal ini sekaligus menjadi bagian dari strategi, memperluas sinergi dengan perbankan daerah.
Mandat baru ini melengkapi fungsi LPS, dalam kerangka sistem stabilitas keuangan nasional. Dengan demikian, LPS tidak hanya hadir menjaga perbankan, tetapi juga memperkuat sektor asuransi yang rentan menghadapi risiko likuiditas.
Kehadiran PPP pada 2028, diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan konsumen di sektor keuangan, sekaligus mempertegas peran LPS, sebagai lembaga yang menjaga kepercayaan publik, terhadap sistem keuangan Indonesia.
Kata Kunci SEO: LPS, program penjaminan polis, UU P2SK, stabilitas keuangan, sektor asuransi
Meta Deskripsi: LPS memperkenalkan mandat barunya berupa Program Penjaminan Polis yang akan berlaku efektif pada 2028, sebagai bagian dari perluasan peran menjaga stabilitas keuangan nasional.















