INKAM, MALINO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Hampir semua simpanan nasabah di wilayah ini, kini telah dijamin penuh oleh LPS.
Hal ini terungkap dalam acara LPS Media Workshop 2024 yang digelar di Malino, Kabupaten Gowa, Jumat-Minggu (6-8/12/2024).
Acara yang diikuti oleh 22 media di Makassar ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara LPS dan media, dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, mengatakan, berdasarkan data per 31 Oktober 2024, sebanyak 17,68 juta rekening nasabah bank umum di Sulsel, atau setara dengan 99,97 Persen, telah dijamin penuh oleh LPS.
Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada bank tempat nasabah menabung, maka dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, akan dijamin oleh LPS.
Tidak hanya bank umum, cakupan penjaminan LPS juga sangat tinggi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebanyak 126.25 ribu rekening BPR/BUMDes di Sulsel atau sekitar 99,97 Persen, juga telah dijamin penuh oleh LPS.
Capaian ini bahkan melampaui target yang ditetapkan oleh Undang-Undang LPS dan standar internasional.
Fuad menjelaskan, cakupan penjaminan di Sulsel jauh di atas target minimal 90 Persen yang ditetapkan oleh UU LPS, serta melampaui standar International Association of Deposit Insures (IADI) yang menetapkan minimal 80 Persen.
“Ini merupakan bukti bahwa LPS telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Fuad.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, menekankan pentingnya peran media, dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, terutama terkait dengan perlindungan simpanan.
“Saat terjadi krisis perbankan, masyarakat seringkali panik. Peran media sangat penting untuk memberikan informasi yang benar dan menenangkan,” kata Danu.
Danu juga menjelaskan, LPS siap melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah yang banknya dilikuidasi.
“Paling cepat 5 hari dan paling lama 90 hari setelah bank ditutup, LPS sudah melakukan pembayaran,” ujarnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga negara yang independen, yang memiliki tugas utama menjamin simpanan nasabah pada bank.
LPS didirikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menabung, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, jika bank tempat mereka menabung mengalami kesulitan keuangan.