JAKARTA, INKAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, membongkar skema pembiayaan mencurigakan yang ditawarkan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).
Skema tersebut berupa penawaran pembiayaan investasi Non APBN/APBD, yang terbukti tidak memiliki dasar hukum.
Golden Eagle diketahui mengklaim, bahwa dana pembiayaan bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana.
Dana itu disebut terbagi dalam bentuk hibah untuk proyek habis pakai, serta investasi murni untuk proyek berorientasi profit.
Namun, dalam proses klarifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada bukti hukum maupun izin resmi yang mendukung skema pembiayaan tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Skema pembiayaan yang ditawarkan Golden Eagle terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi. Jika diterapkan, hal ini justru dapat menimbulkan kerugian dan kebingungan,” ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.
Lebih jauh, Satgas menemukan, draf perjanjian yang ditawarkan Golden Eagle mencantumkan sejumlah klausul bermasalah, termasuk proposal hibah, penjaminan oleh personal guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.
Seluruh skema tersebut, dinilai tidak sesuai dengan aturan pembiayaan pemerintah yang berlaku.
Satgas PASTI menegaskan, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan masalah serius, apabila pemerintah daerah atau pihak tertentu mempercayainya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap tawaran investasi atau pembiayaan, yang terdengar tidak logis.
Sebagai langkah perlindungan, Satgas PASTI mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tawaran investasi atau pinjaman mencurigakan, melalui kanal resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.












