MAKASSAR, INKAM – Sebanyak 93 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Selasa (5/8/2025).
Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Senat, Lantai 4 Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin.
Acara ini dipimpin langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, didampingi Kepala Biro AUPK, H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd., serta dihadiri pimpinan fakultas, kepala bagian, LPM, LP2M, dan pejabat kampus lainnya.
Sebanyak 93 pegawai dari tujuh unit kerja menerima SK dengan rincian: Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 3 orang, Penata Layanan Operasional 36 orang, Penelaah Teknis Kebijakan 20 orang, Pengelola Layanan Operasional 2 orang, Pengelola Data dan Informasi 4 orang, Operator Layanan Operasional 10 orang, serta Pengadministrasi Perkantoran 18 orang.
Dalam sambutannya, Prof. Hamdan menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas kerja dan pelayanan di lingkungan kampus.
“Yang menjadi kelemahan utama kita adalah kurangnya koordinasi antar sesama,” ujarnya.
Rektor juga menekankan tiga prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap PNS, yaitu koordinasi, integritas, dan sinergi. Ia berharap SK ini menjadi momentum peningkatan profesionalisme dan disiplin.
“Kita tidak butuh banyak orang, tapi butuh orang-orang yang berdampak. Jadilah PNS yang minimal berdampak positif bagi kampus ini,” tegasnya.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian, sekaligus meningkatkan etos kerja aparatur sipil negara di lingkungan UIN Alauddin Makassar.












