MAKASSAR, INKAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan mulai PAUD/TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring/online pada 1–4 September 2025.
Instruksi ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, pada 31 Agustus 2025.
Dalam surat edaran disebutkan, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan peserta didik.
“Guru dan tenaga kependidikan tetap wajib melaksanakan pembelajaran secara optimal, menggunakan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lain,” demikian penjelasan dalam surat edaran tersebut.
Disdik juga menekankan, meski pembelajaran berlangsung daring, para kepala sekolah harus memastikan siswa, mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal. Kebijakan ini bersifat sementara, dan akan ditinjau ulang berdasarkan kondisi di lapangan.












