Info Kejadian Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA 1–4 September, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

MAKASSAR, INKAM – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA), bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN lingkup Pemkot Makassar, pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025, yang diteken pada 31 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil, untuk mengantisipasi potensi dampak situasi sosial-politik di Kota Makassar.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan, WFA bukan berarti pegawai bebas dari tanggung jawab, melainkan tetap wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja.

“ASN maupun non-ASN dapat bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas. Bedanya dengan WFH, WFA lebih fleksibel namun tetap disiplin,” jelasnya, Minggu (31/8/2025).

Meski demikian, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit kerja strategis seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta pelayanan langsung masyarakat, tetap diwajibkan bertugas di kantor.

Surat edaran itu juga menekankan tujuh poin penting, mulai dari monitoring atasan, kewajiban pegawai menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, hingga evaluasi lanjutan pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Danny Pomanto Ajak Siswa-siswi Yayasan Laniang Teladani Rasulullah di Momen Maulid Nabi
WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO