MAKASSAR, INKAM – Operasi gabungan Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan, sukses menggagalkan peredaran 414.400 batang rokok ilegal.
Nilai barang sitaan ini mencapai Rp609,4 juta, dengan potensi kerugian negara hampir Rp400 juta.
Aksi ini bermula pada 5 Agustus 2025, saat tim gabungan melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Kecurigaan muncul terhadap sebuah truk, yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke gudang logistik di Makassar, tempat barang ilegal itu disembunyikan.
Pemeriksaan menemukan 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold berlabel pita cukai palsu, serta 26.400 batang SKM merek Smith Bold tanpa pita cukai. Kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp397.109.196.
Semua barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar. Pelaku terancam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal.
“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan mengancam industri legal,” tegasnya.
“Operasi ini bukti nyata bahwa kerja sama yang solid bisa memberikan efek jera. Kami mengajak masyarakat ikut melapor jika menemukan rokok ilegal,” ujarnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain untuk memperketat pengawasan, demi menekan peredaran barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai.












