INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis, guna mendukung percepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat.
Kebijakan ini mencakup penilaian kualitas KPR yang lebih longgar, bobot risiko kredit yang lebih rendah, serta pencabutan larangan kredit untuk pengadaan tanah bagi pengembang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan, sesuai dengan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.
“Penilaian ini lebih sederhana dibandingkan kredit lain yang menggunakan tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko kredit KPR yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya.
Berdasarkan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, bobot risiko KPR bisa serendah 20 persen, tergantung pada Loan to Value (LTV).
Skema ini memberikan perbankan ruang permodalan yang lebih besar, untuk menyalurkan lebih banyak KPR.
Dari sisi pendanaan, OJK telah mencabut larangan pemberian kredit pengadaan tanah sejak 1 Januari 2023.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi pengembang dalam memperoleh pembiayaan, dengan tetap menerapkan manajemen risiko yang ketat.
Sebelumnya, aturan dalam POJK No.44/POJK.03/2017 sempat membatasi pemberian kredit untuk pengadaan tanah.
Ke depan, OJK bersama stakeholder terkait, akan membahas lebih lanjut mengenai dukungan likuiditas, bagi pembiayaan program 3 juta rumah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal, guna menarik lebih banyak sumber pendanaan.















