INKAM, JAKARTA – Perkembangan sektor inovasi teknologi dalam industri keuangan, terus menunjukkan peningkatan signifikan, terutama dalam hal aset keuangan digital dan kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas pengawasan melalui inisiatif Regulatory Sandbox, dan pendaftaran penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Berdasarkan data terbaru hingga September 2024, OJK mencatat sejumlah perkembangan penting dalam pelaksanaan Regulatory Sandbox, dan pengawasan aktivitas aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK telah menerima 162 permintaan konsultasi terkait Regulatory Sandbox.
“Hingga September 2024, kami telah memfasilitasi 44 pihak untuk mengikuti konsultasi ini, dengan delapan pihak baru yang menerima konsultasi pada bulan September saja,” kata Hasan Fawzi.
Selain itu, masih terdapat 14 permintaan konsultasi yang sedang dalam antrian.
Di samping itu, OJK juga telah menyetujui satu peserta sandbox yang fokus pada aset keuangan digital dan aset kripto, untuk mengikuti program tersebut.
“Kami juga sedang memproses lima calon peserta yang telah mengajukan pendaftaran melalui platform SPRINT OJK, dengan aktivitas utama yang mencakup aset keuangan digital, aset kripto, serta pendukung pasar dan jasa keuangan lainnya,” jelas Hasan Fawzi.
Dalam hal pendaftaran penyelenggara ITSK, OJK telah memberikan status terdaftar kepada dua penyelenggara dengan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) hingga September 2024.
Saat ini, OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 19 calon penyelenggara ITSK, termasuk 10 penyelenggara dengan model bisnis ICS dan 9 penyelenggara, dengan fokus pada agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Menurut Hasan Fawzi, empat dari 19 calon penyelenggara ITSK tersebut, merupakan pemohon baru yang tidak berasal dari peserta sandbox.
“Ini menandakan bahwa inovasi dalam sektor teknologi keuangan terus berkembang, dan menarik minat pelaku usaha baru, yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem digital,” tambahnya.
Di sisi lain, aktivitas aset kripto di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan pesat. Hingga Agustus 2024, jumlah total investor kripto meningkat menjadi 20,9 juta, naik dari 20,59 juta pada bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto juga mencatatkan pertumbuhan signifikan, dari Rp42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di Agustus 2024.
“Dengan demikian, secara kumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun, atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelas Hasan Fawzi.
Tren positif ini menunjukkan minat yang semakin besar terhadap aset kripto di Indonesia, meski tetap memerlukan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Ke depan, OJK akan terus mengawasi dan mendukung perkembangan sektor ini, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penyempurnaan regulasi yang relevan, agar inovasi teknologi di sektor keuangan, dan aset kripto dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.












