Info Kejadian Makassar

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

INKAM, JAKARTA – Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya,  menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi Terlapor, dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait JasaAngkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

Selain itu, juga memberitahukan kepada KPPU,  sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan  harga tiket kepada  konsumen.

Ketujuh Terlapor tersebut  adalah  PT  Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan  Putusan Kasasi Mahkamah Agung  Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama, hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan  konsumen, untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

Selain itu para Terlapor, juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan  setelah kartel terjadi, sebagai upaya untuk  menurunkan pasokan.

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan, sebelum dan setelah  bulan  November  2018. Hal ini dibuktikan dari  beberapa dokumen permohonan pengurangan   frekuensi, dan/atau pencabutan rute para  maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara,Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama, merupakan cara yang efektif untuk  menjaga penawaran tiket subclass  dengan  harga tinggi, yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien, dalam mendistorsi kinerja pasar,  mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan.

Dalam  Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi  berupa berupa perintah kepada para Terlapor, untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU, setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan,  hingga kasasi di Mahkamah  Agung (MA).  Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung   Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut  harus dipatuhi.

Merujuk  pada  beberapa  pemberitaan media,  terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan, tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas, yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat, KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO