Info Kejadian Makassar

KPPU Mulai Sidang Perkara Dugaan Persekongkolan Tender pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Bogor

INKAM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor  15/KPPU-L/2023, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999, terkait Pengadaan Paket  Pekerjaan  Peningkatan  Jalan  Kandang  Roda-Pakansari  Kabupaten  Bogor, Tahun Anggaran 2021  di Kantor Pusat KPPU, Selasa (24/10/2023).

Sidang secara hybrid tersebut, dipimpin  oleh  Komisioner  Ukay  Karyadi  sebagai  Ketua  Majelis  Komisi  serta didampingi oleh  Komisioner Guntur Syahputra  Saragih dan  Komisioner  Harry Agustanto sebagaiAnggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“ LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, melibatkan empat Terlapor, yakni Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu  Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (Terlapor IV). Seluruh Terlapor hadir secara luring di ruang sidang KPPU.

Proses  tender  paket  pekerjaan  konstruksi  peningkatan  Jalan  Kandang  Roda- Pakansari  Kabupaten  Bogor, diawali dengan  pengumuman tender pada  1  Februari 2021,  dengan nilai proyek sebesar Rp 97.974.310.650.

Setelah melalui proses, pada tanggal 15 Februari 2022, ditetapkan PT Lambok Ulina (Terlapor II) sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III) sebagai pemenang cadangan.

Baca Juga  Pemkot Makassar Diapresiasi atas Kontribusi Besar dalam Perlindungan Jamsostek, Cakupan Tertinggi di Sulsel

Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan, yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berbagai temuan tersebut antara lain, peminjaman perusahaanTerlapor II dan Terlapor III oleh Terlapor I dengansejumlah fee, penunjukan pihak lain untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara Terlapor II dan Terlapor III, maupun berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran.

Terlapor IV diduga terlibat, karena  tidak  melakukan  pencatatan/reviu  atau  klarifikasi  kesamaan  dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi serta tidak menolak, meskipun sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk pengaturan pemenang tender.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU, sekaligus pemeriksaan kelengkapan  dan  kesesuaian  alat  bukti,  Majelis  Komisi  akan  melanjutkan  persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini,  akan dilaksanakan selama 30 hari kerja, sejak tanggal 24 Oktober 2023 dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2023.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO