Lompat ke konten utama

Info Kejadian Makassar

Empat Bulan Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Desak Polda Sulbar Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Sales di Mamuju Tengah

MAKASSAR, INKAM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan, yang dilaporkan seorang sales bahan bangunan asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Padahal, laporan tersebut telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat, sejak akhir Maret 2026.

Korban, Septian Eka Putra (36), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial T, yang disebut merupakan pengusaha bahan bangunan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengalami kekerasan fisik, Septian juga mengaku sempat disekap dan dibawa secara paksa dari Mamuju Tengah menuju Kabupaten Maros.

Kuasa hukum korban, Ahmad Udin, menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal dari persoalan pembayaran hasil penjualan bahan bangunan.

Menurutnya, kliennya ditugaskan menjual barang milik terlapor di sejumlah toko di wilayah Topoyo, Mamuju Tengah, dengan sistem pembayaran secara bertahap.

Namun, karena pembayaran hasil penjualan belum diterima seluruhnya oleh terlapor, persoalan itu disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

“Karena belum menerima uang penjualan barang, terlapor kemudian meminta agar dibayar semuanya,” kata Ahmad Udin kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Ahmad mengungkapkan, kliennya didatangi terlapor bersama dua orang lainnya di sebuah penginapan di Kecamatan Topoyo. Dua pria tersebut disebut mengaku sebagai anggota kepolisian, sebelum membawa korban secara paksa.

Korban mengaku tangannya diikat menggunakan lakban, kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Kabupaten Maros. Dalam perjalanan, Septian diduga mengalami pemukulan menggunakan telepon genggam, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

Baca Juga  DPD Hanura Sulsel Terima Fetriany, Maccaleg di Dapil 9 DPRD Provinsi Sulsel

“Ada bukti visum. Handphone yang digunakan untuk memukul korban juga pecah dan telah diserahkan sebagai barang bukti,” ujar Ahmad.

Setibanya di Maros, korban disebut dibawa ke sebuah tempat gym yang diklaim milik terlapor. Menurut kuasa hukumnya, Septian tidak diperbolehkan keluar dari lokasi tersebut selama sekitar satu hari, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Maros terkait dugaan penggelapan.

Namun, Ahmad mengatakan perkara yang dilaporkan terhadap kliennya tidak berlanjut, karena dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Korban kemudian dilepaskan karena dianggap tidak cukup bukti,” jelasnya.

Usai dibebaskan, Septian melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat. Laporan itu teregister dengan Nomor: R/LI/42/III/Ditreskrimum tertanggal 31 Maret 2026.

Menurut Ahmad, selain hasil visum, pihaknya juga telah menyerahkan telepon genggam, yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemukulan sebagai barang bukti pendukung penyelidikan.

Meski laporan telah berjalan sekitar empat bulan sejak peristiwa yang disebut terjadi pada 14 Maret 2026, pihak korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukum.

Karena itu, Ahmad Udin mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar, segera menuntaskan penyelidikan, dan meningkatkan status perkara apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami meminta Polda Sulbar segera mengusut tuntas perkara ini. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidana terpenuhi, kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” tegasnya.

Baca Juga  Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan PJ Gub Dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten/Kota

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat, Kombes Beny Murjayanto.

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah