MAKASSAR, INKAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026) menjadi landasan bagi kedua institusi, untuk meningkatkan kolaborasi dalam pemberian layanan hukum kepada DPRD Kota Makassar.
Melalui kerja sama ini, Kejari Makassar akan memberikan berbagai bentuk pendampingan, mulai dari pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga bantuan hukum, apabila DPRD menghadapi persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, SH, MH, menjelaskan, mekanisme kerja sama tersebut dirancang agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.
Menurutnya, apabila DPRD menghadapi perkara hukum, Ketua DPRD cukup menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), sehingga Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak secara resmi sebagai kuasa hukum lembaga legislatif.
“Melalui mekanisme ini, proses pendampingan hukum dapat dilakukan lebih cepat sekaligus menghemat anggaran daerah, karena tidak perlu menggunakan jasa kuasa hukum dari pihak swasta,” ujarnya.
Selain menangani persoalan hukum, Kejari Makassar juga akan mendampingi DPRD dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan, selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejari Makassar merupakan mitra strategis, yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, proses pembentukan Perda memerlukan kajian hukum yang komprehensif, agar regulasi yang lahir tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang kuat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendampingan dari Kejari dinilai menjadi bagian penting, untuk memastikan setiap produk legislasi berkualitas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq, Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba, serta jajaran pimpinan dari kedua institusi.
Kehadiran mereka menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.












