PALOPO, INKAM – KPP Pratama Palopo, memberikan penjelasan resmi terkait relaksasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Penjelasan ini disampaikan langsung kepada wajib pajak yang datang berkonsultasi di loket helpdesk kantor tersebut, Jumat (27/3/2026), menyusul maraknya informasi simpang siur di media sosial, mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT.
Petugas helpdesk menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pajak melalui regulasi KEP-55/PJ/2026, yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025, sepanjang masih dalam batas waktu satu bulan setelah jatuh tempo.
Artinya, wajib pajak yang melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun sanksi bunga.
Selain itu, relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran yang dilakukan dalam periode yang sama.
Petugas menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kemudahan administrasi, terutama dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Jika pelaporan dilakukan dalam periode relaksasi, maka tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Kalaupun terbit, akan dihapuskan secara jabatan,” jelas petugas kepada wajib pajak.
Meski demikian, KPP Pratama Palopo tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan kebijakan ini secara bijak.
KPP juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang optimal. Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dipastikan tidak dipungut biaya.












