Info Kejadian Makassar

KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Akuisisi Intage Holdings

JAKARTA, INKAM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap operator seluler asal Jepang, NTT Docomo, Inc., terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan transaksi akuisisi saham Intage Holdings, Inc. kepada otoritas persaingan usaha Indonesia.

Dalam siaran pers KPPU Nomor 11/KPPU-PR/III/2026, disebutkan bahwa Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Sidang tersebut bertujuan, untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun oleh Investigator KPPU.

Sebelumnya, sidang perkara ini telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Pemeriksaan ini, berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham, Intage Holdings oleh NTT Docomo kepada KPPU.

Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan salah satu operator seluler terbesar di Jepang yang berada di bawah grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT).

Perusahaan ini memiliki basis pelanggan besar serta jaringan layanan digital yang luas, di berbagai sektor telekomunikasi.

Sementara itu, Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan riset pasar dan data analytics, yang memiliki infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. Akuisisi mayoritas saham Intage oleh NTT Docomo terjadi pada Oktober 2023.

Karena kedua perusahaan tersebut, memiliki aktivitas usaha yang berkaitan langsung maupun tidak langsung di Indonesia, transaksi tersebut diwajibkan untuk dilaporkan kepada KPPU, sesuai dengan ketentuan pengawasan merger dan akuisisi yang berlaku.

Baca Juga  KPPU Jatuhkan Sanksi pada Perkara Tender PDAM Lombok Utara

KPPU juga menyampaikan, perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang. Oleh karena itu, sesuai mekanisme kerja sama internasional yang telah diratifikasi antara Indonesia dan Jepang, KPPU telah menyampaikan pemberitahuan perkara ini, kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.

Sidang pemeriksaan mendatang, akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam sidang tersebut, investigator KPPU akan memaparkan laporan dugaan pelanggaran, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Tahapan pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 24 Februari 2026.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya KPPU, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan persaingan usaha, dan kewajiban pelaporan transaksi merger maupun akuisisi.

KPPU mengimbau publik, untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi lembaga tersebut, sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO