JAKARTA, INKAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional memperkuat komitmen menghadapi risiko perubahan iklim, dengan meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing, Kamis (26/2/2026).
Langkah strategis ini, ditegaskan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF) di Jakarta. Forum tersebut menyoroti penguatan manajemen risiko iklim dan ketahanan sektor perbankan guna mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, transformasi sistem keuangan menuju sistem yang selaras dengan agenda iklim, menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional.
OJK, kata dia, berkomitmen memastikan sektor jasa keuangan, mampu menjembatani kebijakan transisi nasional dengan dinamika global.
“Kami menyambut dukungan kuat Pemerintah Britania Raya, dalam pembentukan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim bersama OJK. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat inovasi pembiayaan transisi, sekaligus memperdalam kemitraan strategis Indonesia dan Inggris,” ujarnya.
Working Group tersebut merupakan tindak lanjut kemitraan strategis Indonesia–Inggris, yang telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, pada Januari lalu.
Peresmian dilakukan oleh UK Minister for the Indo-Pacific Seema Malhotra, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey, Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dalam forum tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, sektor perbankan nasional memiliki ketahanan permodalan yang memadai, untuk menyerap tekanan risiko iklim. Hal itu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR), yang tetap berada di atas ketentuan regulasi.
Menurut Dian, sistem keuangan yang tangguh menjadi fondasi utama stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, serta kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, perbankan Indonesia tidak hanya siap menghadapi risiko iklim, tetapi juga berada pada posisi strategis untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau.
Sementara itu, Seema Malhotra menekankan, bahwa tantangan risiko iklim membutuhkan respons kolektif lintas otoritas dan pelaku industri. Ia menyebut regulator, bank, dan investor memiliki eksposur yang sama terhadap risiko iklim, sehingga diperlukan langkah searah dan pemahaman bersama dalam menghadapinya.
“Risiko iklim dapat diubah menjadi peluang, melalui kerja sama erat dan pembukaan akses pembiayaan untuk masa depan yang lebih kuat dan hijau,” ujarnya.
Selain meluncurkan Working Group, OJK juga merilis dua publikasi strategis, yakni Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) dan Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).
CBRA merupakan kerangka asesmen forward-looking yang dikembangkan OJK bersama Pemerintah Australia dan Prospera, untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan perbankan.
Sementara SMART, menjadi laporan tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan di sektor perbankan nasional.
Ke depan, ICBF direncanakan menjadi forum berkala sebagai wadah koordinasi antara otoritas, kementerian, lembaga pemerintah, dan industri jasa keuangan, dalam merumuskan arah kebijakan keberlanjutan, serta memperkuat kepercayaan pasar terhadap pembiayaan iklim di Indonesia.












