MAKASSAR, INKAM — Konflik hukum antara CEO PT Japri Pay Nusantara dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, memasuki babak krusial.
CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap tata kelola, pengawasan internal, hingga akuntabilitas kepemimpinan bank pelat merah tersebut, menyusul dugaan kebocoran data nasabah, dan penanganan penagihan di luar prosedur.
Wandy menilai, terdapat indikasi ketidakpatuhan korporasi terhadap standar perusahaan terbuka (Tbk), serta kewajiban perlindungan data konsumen.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan manajemen senior Mandiri, namun penyelesaian yang disampaikan masih sebatas pengakuan lisan, tanpa dokumen administratif resmi.
“Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian lisan tanpa dokumentasi bukanlah standar kepatuhan. Hingga saat ini tidak ada surat keputusan tertulis atau klarifikasi terbuka kepada publik, yang menjamin persoalan ini diselesaikan secara akuntabel,” tegas Wandy, Rabu (4/2/2026).
Sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Mandiri dinilai memiliki kewajiban mendisklosur risiko material kepada investor.
Wandy mempertanyakan, apakah potensi kerugian finansial akibat konflik hukum tersebut telah dilaporkan secara transparan, kepada pemegang saham dan otoritas pasar modal.
Japri Pay sendiri telah melayangkan gugatan perdata senilai Rp500 miliar. Nilai itu belum termasuk potensi sanksi negara yang diperkirakan melebihi Rp205 miliar, merujuk pada regulasi perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta ketentuan pengawasan sektor jasa keuangan.
“Risiko litigasi ratusan miliar rupiah ini jelas informasi material, yang wajib diketahui publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Wandy menilai lambannya respons manajemen dan pengabaian surat resmi menjadi sinyal lemahnya sistem pengawasan internal.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh di tingkat direksi, termasuk kepemimpinan tertinggi, demi menjaga marwah BUMN dan kepercayaan nasabah.
Saat ini, Japri Pay tengah mematangkan dokumen untuk melaporkan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Fokus laporan disebut mencakup kegagalan pengendalian vendor, serta implikasi tata kelola perusahaan terhadap perlindungan data nasabah.
Dalam pertemuan sebelumnya, First Senior Retail Asset Bank Mandiri Sulawesi, seperti dikutip Wandy, menyampaikan, oknum penagih telah diberi sanksi.
Dugaan pelanggaran disebut, terkait penagihan di luar prosedur dan akses data privat nasabah. Kejelasan sanksi akan dibahas dalam sidang gelar perkara, yang dijadwalkan berlangsung 10 Januari 2026.
Wandy menegaskan, pihaknya hanya menuntut transparansi dan kepastian hukum. “Jika diselesaikan terbuka sesuai aturan, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika tidak, biarkan mekanisme hukum dan pasar modal yang berbicara,” pungkasnya.












