Info Kejadian Makassar

CEO Japri Pay Gugat Bank Mandiri Rp500 Miliar, Klaim Nama Baik dan Bisnis Terganggu

MAKASSAR, INKAM – CEO Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy, resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp500 miliar, terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum, yang disebut telah mencederai kehormatan pribadi, reputasi sebagai tokoh publik, serta berdampak pada keberlangsungan bisnis perusahaan teknologi finansial yang dipimpinnya.

Gugatan itu disampaikan Wandy, dalam konferensi pers di Hotel Swiss-Bel Makassar, Sabtu (1/2/2026), didampingi kuasa hukumnya Yodi Kristianto dan Muh. Rusli Askar.

Menurut Wandy, persoalan bermula dari tindakan pihak ketiga atau agensi penagihan, yang disebut bekerja untuk kepentingan Bank Mandiri Regional Sulawesi.

Wandy menjelaskan, Japri Pay merupakan platform teknologi pembayaran yang mengintegrasikan layanan pesan dan transaksi digital, dengan jumlah pengguna diklaim telah melampaui 100 ribu orang di Indonesia.

Perusahaan tersebut, kata dia, tengah berada dalam tahap persiapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bagian dari ekspansi dan penguatan ekosistem ekonomi digital nasional.

“Teknologi yang kami bangun adalah teknologi inti, yang ditujukan untuk mendukung kemajuan ekonomi nasional. Namun, situasi ini justru menimbulkan krisis kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan dan investor,” ujar Wandy.

Kuasa hukum Wandy, Muh. Rusli Askar, mengungkapkan, perkara ini dipicu oleh dugaan tindakan intimidatif yang dialami keluarga kliennya.

Ia menyebut, adanya teror terhadap ibu dan anak perempuan Wandy, yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga penagihan.

Baca Juga  Dispora Makassar Gelar Makassar Sport Awards Night 2023, Apresiasi Terhadap Atlet Berprestasi

“Klien kami dan keluarganya mengalami tekanan psikis. Bahkan, disebutkan adanya klaim penggunaan data pribadi yang bersumber dari kebocoran data BPJS Kesehatan. Jika benar, ini merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran serius, terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Rusli.

Menurut Rusli, dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga merembet ke ranah profesional dan sosial.

Ia menyebut, kliennya menghadapi penurunan kepercayaan dari mitra bisnis, tekanan rumah tangga, hingga kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan anggota keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yodi Kristianto, menegaskan, secara hukum, bank tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga, yang bekerja untuk kepentingan operasionalnya.

“Dalam hukum perbankan dan yurisprudensi yang ada, perbuatan pihak ketiga yang ditugaskan bank, dapat dipandang sebagai perbuatan bank itu sendiri, sepanjang dilakukan dalam rangka kegiatan dan kepentingan bank,” jelas Yodi.

Yodi menambahkan, gugatan tersebut juga mempertimbangkan dampak reputasi terhadap Japri Pay, yang disebut tengah dipersiapkan menuju IPO dengan valuasi perusahaan diklaim mencapai Rp1 triliun.

“Yang diserang bukan hanya pribadi Pak Wandy, tetapi juga kepercayaan investor terhadap perusahaan. Kerugian imateriil inilah yang menjadi dasar nilai gugatan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO