MAKASSAR, INKAM – Sidang kedua Praperadilan kasus dugaan penipuan terhadap terlapor Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Pahlevi anggota DPRD Makassar, keduanya kembali tidak menghadiri sidang tersebut, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, pada Jumat (19/12/2025).
Sidang kedua atas permintaan kedua termohon sidang praperadilannya, belum juga mengindahkan pemanggilan tersebut, hingga saat ini keputusan sah atau tidaknya belum diputuskan oleh pengadilan negeri Makassar.
Namun, memasuki sidang kedua ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan data yang diterima, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana.
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Kasus ini diduga berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar, dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar, yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, diduga tidak mengakui adanya transaksi tersebut.
Atas penetapan itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2025, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Muhammad Nursalam, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Ia menyebutkan sidang praperadilan telah mengalami dua kali penundaan.
“Sudah dua kali penundaan. Penundaan pertama karena termohon tidak hadir, sementara penundaan kedua karena jawaban termohon belum siap,” kata Nursalam, Jumat (19/12/2025).
Menurut Nursalam, praperadilan diajukan, lantaran pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong, yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” tutupnya.
Menambahkan salam, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat, dan tidak didukung fakta hukum yang kuat.
“Pasal 378 mensyaratkan adanya penipuan berupa serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang menerima uang dalam perkara ini adalah almarhum Andi Baso, bukan Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi,” kata Nursalam.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang tersebut diserahkan kepada Andi Baso melalui pihak lain. Namun, karena Andi Baso telah meninggal dunia, peruntukan uang tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi.
“Tidak mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab, atas perbuatan pihak lain,” ujarnya.
Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan, hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata.
Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut, sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan.
“Itu seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial, seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan, karena menilai tidak terdapat kesesuaian, antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan.
Terkait sidang praperadilan, Nursalam mengatakan, persidangan telah dua kali ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata, untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Bidkum Polda Sulsel, AKP Samad, yang hadir dalam sidang praperadilan saat ditemui awak media, enggan memberikan komentar terkait upaya hukum yang ditempuh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi.
“Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.












