Info Kejadian Makassar

Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

MAKASSAR, INKAM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru), kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (25/11/2025) ini, ditujukan khusus bagi peserta dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang. Pelaksanaan berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential Makassar.

Acara dibuka dengan laporan Ketua Panitia, yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia.

Ia menyampaikan, pemanfaatan ruang di kota besar seperti Makassar membutuhkan pengawasan ketat, agar pertumbuhan pembangunan tetap sejalan dengan rencana tata ruang.

Menurutnya, peningkatan literasi tata ruang bagi aparat kecamatan dan kelurahan, menjadi langkah strategis dalam meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan.

Aguz Mulia juga menekankan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Distaru Makassar, untuk menata pemanfaatan ruang secara menyeluruh, termasuk memastikan kegiatan pembangunan, perizinan, dan pengawasan tetap terintegrasi.

“Kami ingin seluruh pihak memahami substansi Permen ATR/BPN 21/2021, agar proses pengendalian pemanfaatan ruang berjalan lebih efektif,” ujarnya dalam laporan yang dibacakan.

Setelah penyampaian laporan, acara dilanjutkan dengan sambutan resmi dari Kepala Distaru Makassar, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan, dinamika pembangunan kota yang cepat membutuhkan pemahaman bersama, tentang bagaimana ruang kota harus dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga  Gelar MOA Bersama SMKN 8 BULUKUMBA, Faperta Unibos Siap Sslenggarakan Program Diklat

Syaifuddin menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/BPN 21/2021 hadir untuk memberikan pedoman teknis mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, mekanisme pengawasan, serta pengendalian potensi pelanggaran.

“Aturan ini memastikan, pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai arah dan tujuan tata ruang kota Makassar,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat, dalam menjaga tertib ruang.

Syaifuddin menyebut, pengawasan tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh unsur, agar potensi penyimpangan dapat dicegah lebih awal melalui partisipasi aktif masyarakat.

Para peserta yang terdiri dari ASN kecamatan dan kelurahan, Ketua LPM, serta perwakilan masyarakat, tampak antusias mengikuti kegiatan ini.

Mereka mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan bangunan, hingga identifikasi potensi pelanggaran tata ruang di masing-masing wilayah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap, tercipta kesamaan pemahaman di tingkat kecamatan, sebagai garda terdepan pengawasan.

Kegiatan ini diharapkan mendorong tata ruang kota yang lebih inklusif, aman, tertib, dan berkelanjutan—sejalan dengan visi Makassar sebagai kota modern, yang tetap menjaga keseimbangan pembangunan dan ruang hidup masyarakat.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO